JASA
BPW CAKRA DAN NON CAKRA
|
Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra empat
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya melakukan:
dan telah mendapatkan surat
keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Empat dari instansi yang
membinanya.
|
Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra tiga
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya melakukan:
dan telah mendapatkan surat
keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Tiga dari instansi yang
membinanya.
|
Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra dua
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya melakukan:
dan telah mendapatkan surat
keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Dua dari instansi yang
membinanya.
|
Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra satu
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya melakukan:
dan telah mendapatkan surat keputusan
sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Satu dari instansi yang membinanya.
|
Jasa Biro Perjalanan Wisata non cakra
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya melakukan:
|
AGEN PERJALANAN
|
Kelompok ini mencakup usaha yang
kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh BPW
melakukan:
|
JASA PRAMUWISATA
|
Kelompok ini mencakup usaha jasa
yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata
serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam
kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau
mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas (free lance tour guide) untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara
perorangan atau kebutuhan BPW.
|
JASA KONVENSI, PAMERAN, DAN PERJALANAN INSENTIF
|
Kelompok ini mencakup usaha dengan
kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan, cendekiawan, dsb). Termasuk juga dalam kelompok ini
usaha jasa adalah merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program
perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan
penyelenggaraan pameran.
|
JASA IMPRESARIAT
|
Kelompok ini mencakup kegiatan
pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa
mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu
dan jenis hiburan, meliputi bidang
seni dan olahraga.
|
JASA KONSULTAN PARIWISATA
|
Kelompok ini mencakup kegiatan
penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan,
pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan.
|
JASA INFORMASI PARIWISATA
|
Kelompok ini mencakup kegiatan
penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa
pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan.
Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang
diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi
lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan,
akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
|
Minggu, 23 Februari 2014
Jasa Usaha-Usaha Pariwisata
Istilah-istilah Dasar Kepariwisataan
A. Pengertian Pariwisata,
Kepariwisataan dan Perjalanan Wisata
Istilah
pariwisata berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari suku kata “pari”
berarti berkeliling atau bersama, dan suku kata “wisata” berarti perjalanan.
Jadi secara pengertiannya pariwisata berarti perjalanan keliling dari suatu
tempat ke tempat lain.
Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti : hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.
Kepariwisataan adalah merupakan kegiatan jasa yang memanfaatkan kekayaan alam dan lingkungan hidup yang khas, seperti : hasil budaya, peninggalan sejarah, pemandangan alam yang indah dan iklim yang nyaman.
Perjalanan
wisata adalah perjalanan keliling yang
dilakukan sendiri maupun di atur oleh Biro Perjalanan Umum dengan acara
meninjau beberapa kota atau tempat baik di dalam maupun di luar negeri.
Adapun
wisatawan menurut definisi International Union of Travel Organization (IUOTO)
adalah :
1. Visitor (pengunjung) : seseorang yang melakukan perjalanan ke suatu Negara yang bukan Negara tempat ia tinggal, karena suatu alasan yang bukan pekerjaannya sehari-hari.
2. Tourist (wisatawan) : pengunjung yang tinggal sementara di suatu tempat paling sedikit 24 jam di negara yang dikunjungi dengan motivasi perjalanannya adalah :
- Berhibur (bersenang-senang, liburan, kesehatan, studi, alasan keagamaan dan olah raga)
- Berdagang,, kunjungan keluarga, misi dan pertemuan-pertemuan.
3. Excursionist (pelancong) : pengunjung sementara di suatu negara tanpa menginap.
1. Visitor (pengunjung) : seseorang yang melakukan perjalanan ke suatu Negara yang bukan Negara tempat ia tinggal, karena suatu alasan yang bukan pekerjaannya sehari-hari.
2. Tourist (wisatawan) : pengunjung yang tinggal sementara di suatu tempat paling sedikit 24 jam di negara yang dikunjungi dengan motivasi perjalanannya adalah :
- Berhibur (bersenang-senang, liburan, kesehatan, studi, alasan keagamaan dan olah raga)
- Berdagang,, kunjungan keluarga, misi dan pertemuan-pertemuan.
3. Excursionist (pelancong) : pengunjung sementara di suatu negara tanpa menginap.
Jadi, wisatawan adalah setiap orang
yang berpergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan
menikmati perjalanan dan kunjungan itu.
Adapun motivasi perjalanan wisatawan dari zaman ke zaman :
1. Di jaman kuno motivasi perjalanan adalah :
a. Kebutuhan praktis, misalnya politik dan perdagangan.
b. Dambaan ingin tahu misalnya tentang adat istiadat dan kebiasaan orang atau bangsa lain.
c. Dorongan keagamaan misalnya ziarah dan lain-lain.
2. Di abad pertengahan umumnya petugas negara, pedagang besar, peziarah dan mahasiswa.
3. Di zaman modern perjalanan wisata perorangan mula-mula untuk tujuan kesenangan.
4. Di masa kini karena kemajuan teknologi menjadikan faktor pendorong untuk pengembangan pariwisata karena :
a. Kecepatan bertambah
b. Kapasitas pengangkutan lebih besar, menambah daya tampung
c. Biaya yang menjadi lebih rendah.
d. Pelayanan lebih baik dan lebih mudah
e. Menimbulkan rasa nyaman dan aman
Demikian maka kemajuan teknologi
membawa suatu era baru dalam bidang kepariwisataan yang semakin tumbuh pesat
sehingga dapat menjadikan suatu sumber pendapatan negara dan penghasil devisa
suatu industri.
Jika kita ambil kesimpulan dari uraian di atas, maka motivasi wisatawan yang mendorong mereka untuk mengadakan perjalanan wisata yaitu :
a. Dorongan kebutuhan untuk berlibur dan ber-rekreasi
b. Dorongan kebutuhan pendidikan dan penelitian
c. Dorongan kebutuhan keagamaan
d. Dorongan kebutuhan kesehatan
e. Dorongan atas minat terhadap kebudayaan dan kesenian
f. Dorongan kepentingan hubungan keluarga
g. Dorongan kepentingan keamanan
h. Dorongan kepentingan politik
Jika kita ambil kesimpulan dari uraian di atas, maka motivasi wisatawan yang mendorong mereka untuk mengadakan perjalanan wisata yaitu :
a. Dorongan kebutuhan untuk berlibur dan ber-rekreasi
b. Dorongan kebutuhan pendidikan dan penelitian
c. Dorongan kebutuhan keagamaan
d. Dorongan kebutuhan kesehatan
e. Dorongan atas minat terhadap kebudayaan dan kesenian
f. Dorongan kepentingan hubungan keluarga
g. Dorongan kepentingan keamanan
h. Dorongan kepentingan politik
B. Biro Perjalanan Umum, Cabang Biro
Perjalanan Umum dan Agen Perjalanan.
Kepariwisataan sebagai suatu industri yang utama ialah pengangkutan. Pengangkutan meliputi pengurusan berpergian seseorang dari tempat kediamannya menuju ke daerah tujuan wisata, baik yang bersangkutan dengan dokumen perjalanan, urusan batas territorial suatu Negara maupun transportnya. Sektor kegiatan yang tercakup di dalamnya ialah perusahaan-perusahaan angkutan darat, laut maupun udara dan biro perjalanan. Industri yang kedua ialah akomodasi, dan yang ketiga yaitu segala sesuatu yang menarik wisatawan untuk berkunjung.
Peraturan pokok pengusahaan perusahaan perjalanan (travel agency) mula-mula diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : SK.242/H1970 tanggal 5 Agustus 1970.
Kepariwisataan sebagai suatu industri yang utama ialah pengangkutan. Pengangkutan meliputi pengurusan berpergian seseorang dari tempat kediamannya menuju ke daerah tujuan wisata, baik yang bersangkutan dengan dokumen perjalanan, urusan batas territorial suatu Negara maupun transportnya. Sektor kegiatan yang tercakup di dalamnya ialah perusahaan-perusahaan angkutan darat, laut maupun udara dan biro perjalanan. Industri yang kedua ialah akomodasi, dan yang ketiga yaitu segala sesuatu yang menarik wisatawan untuk berkunjung.
Peraturan pokok pengusahaan perusahaan perjalanan (travel agency) mula-mula diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : SK.242/H1970 tanggal 5 Agustus 1970.
Sesuai dengan sifat kegiatannya perusahaan perjalanan dibedakan
menjadi dua yaitu :
1. Wholesaler adalah perusahaan perjalanan yang menyusun rencana perjalanan yang menyeluruh (tour package) ataupun secara khusus yang dijual kepada retail travel agent.
2. Retailer (retailer travel agent) adalah perusahaan perjalanan yang menjual tour atau melakukan perantaraan perjalanan langsung kepada konsumen/wisatawan.
1. Wholesaler adalah perusahaan perjalanan yang menyusun rencana perjalanan yang menyeluruh (tour package) ataupun secara khusus yang dijual kepada retail travel agent.
2. Retailer (retailer travel agent) adalah perusahaan perjalanan yang menjual tour atau melakukan perantaraan perjalanan langsung kepada konsumen/wisatawan.
Adapun bidang kegiatan perusahaan
perjalanan (travel agency) ialah :
a. Menyelenggarakan penerangan dan promosi penjualan (sales promotion) kepariwisataan.
b. Menyelenggarakan asistensi perjalanan baik untuk perorangan maupun kelompok.
c. Menyelenggarakan keagenan perusahaan-perusahaan pengangkutan darat, laut dan udara, hotel, restaurant, hiburan dan tour operation.
d. Mengeluarkan tanda-tanda perjalanan (vouchers) untuk pengangkutan, hotel, restaurant, hiburan, tours, hunting, wildlife safari dan lain sebagainya.
e. Mengurus dokumen perjalanan dan alat-alat pembayaran untuk kepentingan perjalanan.
f. Menyelenggarakan angkutan wisata untuk keperluan sightseeing, tours dan transfers.
g. Menyelenggarakan guiding dan tour conducting.
h. Menyelenggarakan mailing service atas barang-barang milik atau pembelian wisatawan dan menyelenggarakan cargo sales.
i. Menyelenggarakan valuta asing.
a. Menyelenggarakan penerangan dan promosi penjualan (sales promotion) kepariwisataan.
b. Menyelenggarakan asistensi perjalanan baik untuk perorangan maupun kelompok.
c. Menyelenggarakan keagenan perusahaan-perusahaan pengangkutan darat, laut dan udara, hotel, restaurant, hiburan dan tour operation.
d. Mengeluarkan tanda-tanda perjalanan (vouchers) untuk pengangkutan, hotel, restaurant, hiburan, tours, hunting, wildlife safari dan lain sebagainya.
e. Mengurus dokumen perjalanan dan alat-alat pembayaran untuk kepentingan perjalanan.
f. Menyelenggarakan angkutan wisata untuk keperluan sightseeing, tours dan transfers.
g. Menyelenggarakan guiding dan tour conducting.
h. Menyelenggarakan mailing service atas barang-barang milik atau pembelian wisatawan dan menyelenggarakan cargo sales.
i. Menyelenggarakan valuta asing.
Ketentuan pelaksanaan Surat
Keputusan Menteri Perhubungan No : SK. 242/H1970 tersebut di atas dituangkan
dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata No : 13/Kpts/1170-Par
tanggal 24 November 1970. Akan tetapi karena kesulitan teknis pelaksanaan dari
Surat Keputusan Menteri Perhubungan, maka pembagian kegiatan usaha perusahaan
perjalanan menjadi wholesaler dan retailer tidak dapat dijalankan sebagaimana
mestinya.
Akhirnya dikeluarkan lagi Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : PM.9/PW.104/Phb.77 tanggal 22 Desember 1977 yang isinya mencabut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : SK 242/H/1970 tersebut dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
a. Biro Perjalanan Umum adalah perusahaan yang melakukan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan.
b. Agen Perjalanan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan ticket/karcis sarana angkutan dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.
c. Cabang Biro Perjalanan Umum adalah satuan-satuan usaha dari suatu Biro Perjalanan Umum yang berkedudukan di tempat yang sama atau di tempat lain dan yang memberikan pelayanan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan Biro Perjalanan Umum.
Akhirnya dikeluarkan lagi Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : PM.9/PW.104/Phb.77 tanggal 22 Desember 1977 yang isinya mencabut Surat Keputusan Menteri Perhubungan No : SK 242/H/1970 tersebut dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut :
a. Biro Perjalanan Umum adalah perusahaan yang melakukan kegiatan paket wisata dan agen perjalanan.
b. Agen Perjalanan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan penjualan ticket/karcis sarana angkutan dan lain-lain serta pemesanan sarana wisata.
c. Cabang Biro Perjalanan Umum adalah satuan-satuan usaha dari suatu Biro Perjalanan Umum yang berkedudukan di tempat yang sama atau di tempat lain dan yang memberikan pelayanan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan Biro Perjalanan Umum.
Adapun kegiatan-kegiatan usaha
tercantum dalam Bab II Pasal 2 sebagai berikut :
1. Biro Perjalanan Umum melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri kepada umum atau atas permintaan.
b. Menyelenggarakan dan menjual pelayaran wisata (cruise).
c. Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas permintaan.
d. Menyelenggarakan pemanduan wisata (guiding dan tour conducting)
e. Menyediakan fasilitas sewa mobil untuk wisatawan.
f. Menjual tiket/karcis sarana angkutan dan lain-lain.
g. Mengadakan pemesanan sarana wisata.
h. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
1. Biro Perjalanan Umum melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun dan menjual paket wisata luar negeri kepada umum atau atas permintaan.
b. Menyelenggarakan dan menjual pelayaran wisata (cruise).
c. Menyusun dan menjual paket wisata dalam negeri kepada umum atau atas permintaan.
d. Menyelenggarakan pemanduan wisata (guiding dan tour conducting)
e. Menyediakan fasilitas sewa mobil untuk wisatawan.
f. Menjual tiket/karcis sarana angkutan dan lain-lain.
g. Mengadakan pemesanan sarana wisata.
h. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Agen Perjalanan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Menjual tiket/karcis sarana angkutan dan lain-lain.
b. Mengadakan pemesanan sarana wisata.
c. Mengurus dokumen-dokumen perjalanan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)