Minggu, 23 Februari 2014

Jasa Usaha-Usaha Pariwisata





JASA BPW  CAKRA DAN NON CAKRA

Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra empat
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan:
  1. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata;
  2. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  6. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan,
  7. penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif.
dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Empat dari instansi yang membinanya.


Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra tiga
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan:
  1. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata;
  2. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  6. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan,
  7. penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif
dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Tiga dari instansi yang membinanya.

Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra dua
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan:
  1. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata;
  2. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  6. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan,
  7. penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif
dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Dua dari instansi yang membinanya.

Jasa Biro Perjalanan Wisata cakra satu
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan:
  1. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata;
  2. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual;
  4. penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  6. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan,
  7. penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif
dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi Cakra Satu dari instansi yang membinanya.

Jasa Biro Perjalanan Wisata non cakra
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan:
  1. perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata, yang meliputi sarana wisata, daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya dalam bentuk paket wisata;
  2. penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen;
  3. penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata
  4. penyediaan layanan angkutan wisata;
  5. pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek wisata;
  6. pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan,
  7. penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai BPW dengan klasifikasi non Cakra dari instansi yang membinanya.



AGEN PERJALANAN
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh BPW melakukan:
  1. pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri;
  2. pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek wisata;
  3. pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.

JASA PRAMUWISATA
Kelompok ini mencakup usaha jasa yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas (free lance tour guide) untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan BPW.

JASA KONVENSI, PAMERAN, DAN PERJALANAN INSENTIF
Kelompok ini mencakup usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dsb). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa adalah merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran.

JASA IMPRESARIAT
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan,  meliputi bidang seni dan olahraga.

JASA KONSULTAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen, dan penelitian di bidang kepariwisataan.

JASA INFORMASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar